Perkembangan teknologi membuat industri elektronik juga semakin berkembang. Perusahaan pembuat industri elektronik ini membuat beragam jenis benda elektronik yang memudahkan kehidupan sehari-hari. Perkembangan ini tentu mempunyai dampak tertentu, baik terhadap gaya hidup, kesehatan dan lingkungan hidup kita. Salah satu yang mengintai dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia adalah timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 ini terdapat di banyak benda elektronik karena unsur berbahaya dan beracun terdapat dalam bahan dasar dari pembuatan benda elektronik.
Kandungan Berbahaya dalam Elektronik
Benda elektronik menjadi salah satu
hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Manusia sulit untuk tidak
bergantung pada benda elektronik sehari-hari seperti air conditioner, kipas angin, alat setrika baju, rice cooker, oven,
televisi, dan yang sekarang hampir tidak terlepas dari manusia adalah gadget.
Gadget atau gawai seperti smartphone, tablet atau laptop sudah menjadi alat
yang dibawa sehari-hari. Orang seringkali lupa bahwa benda elektronik ini punya
umur tertentu, sampai rusak atau tidak berfungsi.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia
Ahmad Ashov Birry mengatakan bahwa memang umur barang elektronik yang terlampau
pendek. “Namanya planned obsolescence,
jadi kurang-lebih keusangan yang memang direncanakan,” jelasnya.
Ashov mengatakan produsen-produsen
barang elektronik, seperti gawai, berorientasi pada keuntungan. Tiap tahun,
mereka mendesain produk baru yang tampak lebih canggih agar produk sebelumnya
terlihat usang dan membuat konsumen ingin membeli produk yang baru, walaupun
produk sebelumnya masih berfungsi. “Cuma itu dia, yang dari sisi lingkungan
akhirnya kita diingatkan bahwa ada batas.”
Alat elektronik yang sudah tidak
dapat digunakan ternyata banyak mengandung bahan berbahaya seperti mengandung
logam berat. Dalam alat elektronik tersebut mengandung logam berat yang
berbahaya bagi kesehatan yang dapat merusak sistem pertahanan tubuh apabila
alat elektronik tersebut salah dalam cara pembuangannya ataupun salah dalam
penyimpanannya.
Dalam Jurnal Sains yang berjudul
“TIMBULAN SAMPAH B3 RUMAH TANGGA DAN POTENSI DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN DI
KABUPATEN SLEMAN, YOGYAKARTA” yang ditulis oleh Iswanto dan 3 rekannya pada
tahun 2015, Indonesia sendiri, khususnya di Sleman, Yogyakarta menghasilkan
limbah B3 rumah tangga yang memiliki semua karakteristiknya, yaitu mudah
meledak, mudah menyala, korosif, infeksius, reaktif dan beracun, sehingga
berpotensi menimbulkan keracunan akut dan kronis; kerusakan dan kelainan organ
tubuh; gangguan sistem tubuh; penyakit degeneratif; penularan penyakit menular;
kecelakaan; kecacatan; dan kematian.
Ajeng Arum Sari, yaitu Peneliti di Kelompok Penelitian Kimia Lingkungan Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menegaskan hal yang sama melalui contoh, “Yang mudah meledak seperti tabung gas elpiji. Kemudian,
kalau beracun itu seperti limbah elektronik, dia karena bisa menyebabkan
kematian.”
Bahan berbahaya ini pun dikonfirmasi
kandungannya dari penjelasan Ajeng “Mayoritas sih dari logam berat ya, jadi kayak misalnya di
batere itu kan ada timbal, atau kemudian merkuri, kadmium, arsenik, misal di
komponen transistor. Itu yang bikin bahaya,” kata Ajeng. Ajeng juga turut
menjelaskan bahwa yang paling berbahaya adalah merkuri.
Kandungan merkuri ini, tidak bisa
dihindari di air, karena mudah berikatan dengan unsur di dalam air. Dalam data
FGD (Focus Group Discussion) LIPI (14/5) terdapat di air yang seringkali
berinteraksi dengan kita. LIPI mempunyai monitoring kandungan merkuri di kerang
hijau dari Teluk Jakarta, di sedimen pada Teluk Ambon, penambangan emas di
CIkaniki, Bogor, air di Gresik, sedimen permukaan laut di Teluk Jakarta, dan
perairan Pantai Ancol 3. Kandungan ini dilakukan pemonitoran sehingga ada
rekomendasi kebijakan yang bisa disarankan ke pihak yang berwenang untuk
melakukan kebijakan yang preventif terhadap dampak dari merkuri. Dalam data
yang ada, rekomendasi kebijakan ada pada kerang hijau, bahwa dihimbau untuk
mewaspadai malinformasi pada kerang, juga perlunya teknologi budidaya kerang
yans bebas merkuri.
Limbah elektronik ini menjadi
berbahaya karena dapat terakumulasi di dalam bentuk lingkungan lain, seperti
air dan tanah. “Kalau di air atau di tanah itu kan banyak mikroorganisme,
banyak ikan, dan itu bisa termakan oleh mereka, kemudian terakumulasi dan
membahayakan untuk kesehatan maupun manusia. Kan manusia kalau di rantai
makanan kan juga kan mengkonsumsi ikan,” terang Ajeng.
Dari data dalam jurnal sains yang
berjudul “E-waste: Environmental Problems and Current Management” yang ditulis
oleh Georgios Gaidajis dan 2 rekannya dari Democritus University if Thrace,
Greece, pada tahun 2010, bahwa produksi limbah elektronik ini pertahun hampir
mencapai 20 juta ton. Limbah-limbah elektronik ini kalau tidak diolah dengan
benar maka menimbulkan dampak ke lingkungan karena adanya kandungan PBDEs
(Polybrominated diphenyl eters) karena pembakaran yang tidak benar, dan bahwa
lepasnya CFC (Chlorofluorocarbon) yang ada di AC atau kulkas. Jumlah limbah
elektronik ini pun mengalami peningkatan, diperbarui dengan pernyataan Ajeng.
“Dia memang belum sebesar limbah
plastik. Limbah plastik itu nomer satu di dunia, sedangkan limbah elektronik
itu jumlahnya sekitar 50 juta ton per tahun jadi cukup besar juga dan menurut
sumber yang sama itu Asia yang paling banyak memproduksi limbah elektronik,”
jelasnya.
Preoses Daur Ulang Limbah yang Mengancam
Upaya pengurangan limbah elektronik
perlu adanya kerja sama mulai dari warga sebagai konsumen, produsen elektronik,
hingga pemerintah. Semua yang terlibat tentu mempunyai tanggung jawab akan
pengurangan limbah elektronik. Hal ini sangatlah penting karena limbah
elektronik mengandung bahan berbahaya bagi manusia. Maka, dengan terlibatnya
mulai dari warga hingga pemerintah sangat dibutuhkan supaya masalah limbah
elektronik dapat teratasi.
Menurut Raden Budi Setiadi Kepala
Seksi Penetapan Limbah B3 dan non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), pendaurulangan limbah elektronik ini dilakukan oleh pihak ketiga yang
memiliki izin dan kemampuan untuk mengolah limbah elektronik dari pemerintah.
Namun, jumlahnya masih sangat terbatas kalau untuk limbah elektronik saja,
biasanya digabungkan dengan limbah B3.
Karena terbatas dan kandungan
berbahaya dalam limbah elektronik itu sebenarnya masih berharga dan bisa
dimanfaatkan kembali., hal semacam ini malah mendorong sektor informal mencari
cara sendiri untuk memanfaatkan logam berharga di dalam limbah elektronik.
Sektor informal ini menggunakan cara yang kurang tepat dalam mengelola limbah
elektronik yang diperoleh sehingga menimbulkan dampak pencemaran udara ke
masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Budi dari KLHK, bahkan sampai menimbulkan
kasus di Tangerang, tepatnya di kecamatan Tegal Angus.
“Banyak ini sekarang ada beberapa
kasus, ya. (pengepul) ngumpulin limbah elektronik nih, kemudian dipretelin,
direcycling diambil beberapa komponen-komponennya terus ada seperti timah,
kemudian logam-logam, trus dia bakar. Nah itu yg jadi polusi dan pencemaran
seperti itu, (limbah elektroniknya) dibakarnya tanpa ada peralatan yang memadai
kan hanya dibakar biasa,” tuturnya.
Dalam penelusuran harian kompas
(15/10/18), mereka menelusuri pembakaran aki di daerah Parung Panjang,
Tangerang. Dampak orang yang setiap hari menghirup pencemaran udara akibat
pembakaran dapat menimbulkan kesehatan. Tidak dalam jangka waktu pendek, tetapi
asap itu bisa masuk ke paru-paru dan darah. Anak pemilik tempat pembakaran aki
tersebut, yang masih kecil, bahkan mengalami gangguan di otot kakinya sehingga
tidak bisa berjalan.
Secara spesifik, Ashov memaparkan
bahwa proses pembakaran pada pengolahan limbah elektronik berbahaya karena
menghasilkan gas beracun. “Jadi saat misalnya si VCD. Kan di dalamnya ada tron circuit board-nya, dibakar terus
(dengan) kondisinya terbuka. Jadi asapnya pertama bisa terhirup pekerjanya
karena bahan-bahan berbahayanya. Kemudian ada juga sampah atau limbah cairnya
juga. Karena kan setelah itu dia butuh ya reaksi kimia lah untuk memisahkan
logamnya itu dan sering kali dia pakai merkuri abis itu dia bisa kebuang,”
jelasnya.
Pengambilan logam berharga dari
limbah elektronik sebenarnya memerlukan teknologi khusus. Ada teknologi yang
bisa digunakan untuk memurnikan logam sehingga logam tersebut bisa digunakan
kembali. “Sebenernya kalo kita punya teknologi ekstraksi, pemurnian logam, itu
akan bagus, ya. Semisal dari limbah elektronik itu kita bisa mengambil kembali
logam itu, untuk kemudian digunakan kembali seperti itu. ada teknologi khusus,”
terangnya. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah di Indonesia teknologi itu
sudah ada atau belum, ia hanya menjelaskan mungkin instansi atau LPNK (Lembaga
Pemerintah Non Kementerian) sudah ada yang mengembangkan teknologi seperti itu.
Cara pendaurulangan ini memerlukan
penanganan khusus. Ia tidak bisa dibakar biasa seperti membakar sampah organik.
Perusahaan ada yang menggunakan sanitary
land-fill atau ditimbun, tetapi sebelumnya sudah diinsenerasi atau dibakar
dengan proses yang aman. Hal ini juga dijelaskan oleh Ajeng.
“Seharusnya kalo yang namanya limbah
B3 itu dia kan perlu ditangani khusus ya oleh pihak ketiga yang memang
mempunyai kewenangan untuk mengolah limbah B3, seperti PT. PPLI. Nah, jadi di
PT PPLI itu pun nanti dia bisa menggunakan sanitary
landfill atau diinsenerasi,” jelas Ajeng.
Menjadi Perhatian Dunia
Dilansir dari waste360.com,
Indonesia menempati posisi ke-14 di dunia untuk jumlah sampah elektronik yang
mencapai 821.000 ton pada tahun 2015. Ajeng juga turut serta menjelaskan bahwa
limbah elektronik menjadi perhatian besar untuk mayoritas negara di dunia
karena jumlahnya cukup besar. Negara-negara di dunia pun mulai mencari cara
agar limbah elektronik ini dapat terkelola dengan baik. Hal ini sudah dimulai
sejak tahun 1980 akhir. Adanya Konvensi Basel pertama di Basel, Swiss, karena
mahalnya biaya untuj pengelolaan limbah B3 ini.
Pada Conference of Parties Konvensi
Basel, Stockholm dan Rotterdam (30/4) di Jenewa, Swiss, adalah pertemuan
keempatbelas Konvensi Basel. Dilansir dari antaranews.com, di sela-sela
Konvensi itu, Indonesia menandatangani Amandemen no.2 dalam Kerangka Kerja
Perjanjian tentang Basel Convention Regional Center for Training and Technology
Transfer for Southeast Asia (BCRC SEA). BCRC SEA ini merupakan tindak lanjut
dari Konvensi Basel yaitu konvensi tentang pembentukan regulasi untuk
pembuangan limbah B3 dan dampak untuk lingkungan. Penandatanganan Indonesia
pada akhir April kemarin berarti, Indonesia melanjutkan program BCRC SEA itu.
Ajeng juga menambahkan, dalam
menangani limbah elektronik masyarakat masih belum memilah-milah sehingga
terkadang limbah baterai dibuang dan bercampur dengan limbah rumah tangga dan
kemudian masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jadi, belum ada penanganan
khusus untuk limbah B3.
Peraturan Pemerintah untuk Limbah B3
| Dropping point untuk sampah elektronik di KLHK |
Saat ini, pemerintah memang masih
menggodok peraturan yang khusus untuk limbah elektronik. Namun, dari segi
kategorinya limbah elektronik masuk ke dalam limbah B3. Namun, sampah
elektronik yang berasal dari rumah tangga belum masuk dalam kategori sampah secara
spesifik. Budi mengatakan bahwa untuk sampah elektronik sendiri masih masuk ke
dalam Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014, sedangkan untuk sampah elektonik
secara spesifik masih disusun peraturannya.
Beragamnya limbah elektronik ini
terlalu beragam sehingga untuk membedakannya mereka mengategorikan berdasarkan
sumber timbulannya. “Ketika dia sumbernya industri, kita langsung sebut dia
limbah elektronik. Kalau sumbernya dari rumah tangga, dia namanya sampah
elektronik,” terang Budi. Memang barang elektroniknya bisa saja sama antara
limbah dan sampah elektronik, tetapi pembedanya adalah sumber timbulnya buangan
ini.
Amelia Rachmatunisa, Kepala Seksi
Notifikasi Limbah B3 dan Non B3 KLHK, mengatakan bahwa pihaknya masih membahas
sampah elektronik sebagai turunan dari UU sampah spesifik. Pertama, e-waste melalui proses dismantling atau pemisahan bagian-bagian
dari barang elektronik. Kemudian, diikuti dengan penghancuran untuk memisahkan
antara bagian yang mengandung logam dengan yang tidak (ferro dan nonferro).
Bagian yang mengandung logam masih akan dipisah lagi menjadi alumunium dan
logam-logam berat lainnya yang kemudian dilebur menjadi ingot atau potongan logam. Potongan logam tersebut nantinya dapat
digunakan untuk membuat bermacam-macam spare
part, seperti spare part pada
kendaraan bermotor.
Harapannya, pihaknya bisa
mempertemukan industri daur ulang elektronik yang berizin dengan sampah
elektronik yang berasal dari rumah tangga. Salah satu caranya dengan
memperbanyak dropping point bagi
masyarakat agar dapat langsung memberikan sampah-sampah elektroniknya dengan
proses registrasi yang minim sebelum diangkut ke industri daur ulang resmi.
Di sisi lain, Ashov mengatakan bahwa
masalah limbah elektronik seharusnya tidak hanya ditangani setelah barang
elektronik tersebut menjadi limbah. “Di Greenpeace, solusi yang kita tawarkan
(adalah) coba kita berhenti atau beralih tidak mencoba mengatasi masalah itu di
ujung. Masa’ menyelesaikan masalah pas (sudah) kejadian sih?” ucap Ashov.
Selain mencoba mengolah barang
elektronik, Ashov menyarankan untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan yang
beracun dan berbahaya di awal untuk mengurangi risiko pencemaran sekaligus
bahaya yang diberikan kepada lingkungan maupun kesehatan. “Kalo misalnya buat
elektronik paling mudah tadi kita sudah bahas, ‘kan, umurnya semakin pendek,
kenapa umurnya nggak diperpanjang? Itu harusnya jadi pertanyaan kalian.”
Perkembangan dan konsumsi barang
elektronik masyarakat memang sulit untuk dikurangi. Budi dan Ajeng, sebagai
orang yang terlibat dalam penelitian dan kelingkungan senada tentang hal ini.
Ajeng berpandangan bahwa orang yang belum aware akan buang begitu saja,
sehingga perlu instansi terkait untuk mengedukasi masyarakatnya. Budi
mengatakan bahwa ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat itu penting, tetapi
pihak kementerian tidak bisa menyentuh mayarakat secara langsung sehingga ada
sosialisasi kepada pemda baru ke masyarakat. Masyarakat pun harus sadar dan
mengetahui bagaimana proses penanganan limbah di Indonesia agar lebih memahami
dampak dan bahaya dari alat elektronik itu.
--------------------------------------------
Reporting on Science And Technology - B
- Virgilery Levana 000000 26505
- Gabrielle Marsha 000 000 26444
- Raihan Azhari 14140110167
- Bilan Clara 12140110342
