23 Mei 2019

Dampak dan Bahaya yang Mengintai dalam Limbah Elektronik

Perkembangan teknologi membuat industri elektronik juga semakin berkembang. Perusahaan pembuat industri elektronik ini membuat beragam jenis benda elektronik yang memudahkan kehidupan sehari-hari. Perkembangan ini tentu mempunyai dampak tertentu, baik terhadap gaya hidup, kesehatan dan lingkungan hidup kita. Salah satu yang mengintai dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia adalah timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 ini terdapat di banyak benda elektronik karena unsur berbahaya dan beracun terdapat dalam bahan dasar dari pembuatan benda elektronik.

Kandungan Berbahaya dalam Elektronik
Benda elektronik menjadi salah satu hal yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Manusia sulit untuk tidak bergantung pada benda elektronik sehari-hari seperti air conditioner, kipas angin, alat setrika baju, rice cooker, oven, televisi, dan yang sekarang hampir tidak terlepas dari manusia adalah gadget. Gadget atau gawai seperti smartphone, tablet atau laptop sudah menjadi alat yang dibawa sehari-hari. Orang seringkali lupa bahwa benda elektronik ini punya umur tertentu, sampai rusak atau tidak berfungsi.
         Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry mengatakan bahwa memang umur barang elektronik yang terlampau pendek. “Namanya planned obsolescence, jadi kurang-lebih keusangan yang memang direncanakan,” jelasnya.
Ashov mengatakan produsen-produsen barang elektronik, seperti gawai, berorientasi pada keuntungan. Tiap tahun, mereka mendesain produk baru yang tampak lebih canggih agar produk sebelumnya terlihat usang dan membuat konsumen ingin membeli produk yang baru, walaupun produk sebelumnya masih berfungsi. “Cuma itu dia, yang dari sisi lingkungan akhirnya kita diingatkan bahwa ada batas.”
Alat elektronik yang sudah tidak dapat digunakan ternyata banyak mengandung bahan berbahaya seperti mengandung logam berat. Dalam alat elektronik tersebut mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan yang dapat merusak sistem pertahanan tubuh apabila alat elektronik tersebut salah dalam cara pembuangannya ataupun salah dalam penyimpanannya.
Dalam Jurnal Sains yang berjudul “TIMBULAN SAMPAH B3 RUMAH TANGGA DAN POTENSI DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SLEMAN, YOGYAKARTA” yang ditulis oleh Iswanto dan 3 rekannya pada tahun 2015, Indonesia sendiri, khususnya di Sleman, Yogyakarta menghasilkan limbah B3 rumah tangga yang memiliki semua karakteristiknya, yaitu mudah meledak, mudah menyala, korosif, infeksius, reaktif dan beracun, sehingga berpotensi menimbulkan keracunan akut dan kronis; kerusakan dan kelainan organ tubuh; gangguan sistem tubuh; penyakit degeneratif; penularan penyakit menular; kecelakaan; kecacatan; dan kematian.
Ajeng Arum Sari, yaitu Peneliti di Kelompok Penelitian Kimia Lingkungan Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menegaskan hal yang sama melalui contoh, “Yang mudah meledak seperti tabung gas elpiji. Kemudian, kalau beracun itu seperti limbah elektronik, dia karena bisa menyebabkan kematian.”
           Bahan berbahaya ini pun dikonfirmasi kandungannya dari penjelasan Ajeng  “Mayoritas sih dari logam berat ya, jadi kayak misalnya di batere itu kan ada timbal, atau kemudian merkuri, kadmium, arsenik, misal di komponen transistor. Itu yang bikin bahaya,” kata Ajeng. Ajeng juga turut menjelaskan bahwa yang paling berbahaya adalah merkuri.
Kandungan merkuri ini, tidak bisa dihindari di air, karena mudah berikatan dengan unsur di dalam air. Dalam data FGD (Focus Group Discussion) LIPI (14/5) terdapat di air yang seringkali berinteraksi dengan kita. LIPI mempunyai monitoring kandungan merkuri di kerang hijau dari Teluk Jakarta, di sedimen pada Teluk Ambon, penambangan emas di CIkaniki, Bogor, air di Gresik, sedimen permukaan laut di Teluk Jakarta, dan perairan Pantai Ancol 3. Kandungan ini dilakukan pemonitoran sehingga ada rekomendasi kebijakan yang bisa disarankan ke pihak yang berwenang untuk melakukan kebijakan yang preventif terhadap dampak dari merkuri. Dalam data yang ada, rekomendasi kebijakan ada pada kerang hijau, bahwa dihimbau untuk mewaspadai malinformasi pada kerang, juga perlunya teknologi budidaya kerang yans bebas merkuri.
Limbah elektronik ini menjadi berbahaya karena dapat terakumulasi di dalam bentuk lingkungan lain, seperti air dan tanah. “Kalau di air atau di tanah itu kan banyak mikroorganisme, banyak ikan, dan itu bisa termakan oleh mereka, kemudian terakumulasi dan membahayakan untuk kesehatan maupun manusia. Kan manusia kalau di rantai makanan kan juga kan mengkonsumsi ikan,” terang Ajeng.
Dari data dalam jurnal sains yang berjudul “E-waste: Environmental Problems and Current Management” yang ditulis oleh Georgios Gaidajis dan 2 rekannya dari Democritus University if Thrace, Greece, pada tahun 2010, bahwa produksi limbah elektronik ini pertahun hampir mencapai 20 juta ton. Limbah-limbah elektronik ini kalau tidak diolah dengan benar maka menimbulkan dampak ke lingkungan karena adanya kandungan PBDEs (Polybrominated diphenyl eters) karena pembakaran yang tidak benar, dan bahwa lepasnya CFC (Chlorofluorocarbon) yang ada di AC atau kulkas. Jumlah limbah elektronik ini pun mengalami peningkatan, diperbarui dengan pernyataan Ajeng.
“Dia memang belum sebesar limbah plastik. Limbah plastik itu nomer satu di dunia, sedangkan limbah elektronik itu jumlahnya sekitar 50 juta ton per tahun jadi cukup besar juga dan menurut sumber yang sama itu Asia yang paling banyak memproduksi limbah elektronik,” jelasnya.



Preoses Daur Ulang Limbah yang Mengancam
Upaya pengurangan limbah elektronik perlu adanya kerja sama mulai dari warga sebagai konsumen, produsen elektronik, hingga pemerintah. Semua yang terlibat tentu mempunyai tanggung jawab akan pengurangan limbah elektronik. Hal ini sangatlah penting karena limbah elektronik mengandung bahan berbahaya bagi manusia. Maka, dengan terlibatnya mulai dari warga hingga pemerintah sangat dibutuhkan supaya masalah limbah elektronik dapat teratasi.
Menurut Raden Budi Setiadi Kepala Seksi Penetapan Limbah B3 dan non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pendaurulangan limbah elektronik ini dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dan kemampuan untuk mengolah limbah elektronik dari pemerintah. Namun, jumlahnya masih sangat terbatas kalau untuk limbah elektronik saja, biasanya digabungkan dengan limbah B3.
Karena terbatas dan kandungan berbahaya dalam limbah elektronik itu sebenarnya masih berharga dan bisa dimanfaatkan kembali., hal semacam ini malah mendorong sektor informal mencari cara sendiri untuk memanfaatkan logam berharga di dalam limbah elektronik. Sektor informal ini menggunakan cara yang kurang tepat dalam mengelola limbah elektronik yang diperoleh sehingga menimbulkan dampak pencemaran udara ke masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Budi dari KLHK, bahkan sampai menimbulkan kasus di Tangerang, tepatnya di kecamatan Tegal Angus.
“Banyak ini sekarang ada beberapa kasus, ya. (pengepul) ngumpulin limbah elektronik nih, kemudian dipretelin, direcycling diambil beberapa komponen-komponennya terus ada seperti timah, kemudian logam-logam, trus dia bakar. Nah itu yg jadi polusi dan pencemaran seperti itu, (limbah elektroniknya) dibakarnya tanpa ada peralatan yang memadai kan hanya dibakar biasa,” tuturnya.
Dalam penelusuran harian kompas (15/10/18), mereka menelusuri pembakaran aki di daerah Parung Panjang, Tangerang. Dampak orang yang setiap hari menghirup pencemaran udara akibat pembakaran dapat menimbulkan kesehatan. Tidak dalam jangka waktu pendek, tetapi asap itu bisa masuk ke paru-paru dan darah. Anak pemilik tempat pembakaran aki tersebut, yang masih kecil, bahkan mengalami gangguan di otot kakinya sehingga tidak bisa berjalan.
Secara spesifik, Ashov memaparkan bahwa proses pembakaran pada pengolahan limbah elektronik berbahaya karena menghasilkan gas beracun. “Jadi saat misalnya si VCD. Kan di dalamnya ada tron circuit board-nya, dibakar terus (dengan) kondisinya terbuka. Jadi asapnya pertama bisa terhirup pekerjanya karena bahan-bahan berbahayanya. Kemudian ada juga sampah atau limbah cairnya juga. Karena kan setelah itu dia butuh ya reaksi kimia lah untuk memisahkan logamnya itu dan sering kali dia pakai merkuri abis itu dia bisa kebuang,” jelasnya.
Pengambilan logam berharga dari limbah elektronik sebenarnya memerlukan teknologi khusus. Ada teknologi yang bisa digunakan untuk memurnikan logam sehingga logam tersebut bisa digunakan kembali. “Sebenernya kalo kita punya teknologi ekstraksi, pemurnian logam, itu akan bagus, ya. Semisal dari limbah elektronik itu kita bisa mengambil kembali logam itu, untuk kemudian digunakan kembali seperti itu. ada teknologi khusus,” terangnya. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah di Indonesia teknologi itu sudah ada atau belum, ia hanya menjelaskan mungkin instansi atau LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) sudah ada yang mengembangkan teknologi seperti itu.
Cara pendaurulangan ini memerlukan penanganan khusus. Ia tidak bisa dibakar biasa seperti membakar sampah organik. Perusahaan ada yang menggunakan sanitary land-fill atau ditimbun, tetapi sebelumnya sudah diinsenerasi atau dibakar dengan proses yang aman. Hal ini juga dijelaskan oleh Ajeng.
“Seharusnya kalo yang namanya limbah B3 itu dia kan perlu ditangani khusus ya oleh pihak ketiga yang memang mempunyai kewenangan untuk mengolah limbah B3, seperti PT. PPLI. Nah, jadi di PT PPLI itu pun nanti dia bisa menggunakan sanitary landfill atau diinsenerasi,” jelas Ajeng.

Menjadi Perhatian Dunia
Dilansir dari waste360.com, Indonesia menempati posisi ke-14 di dunia untuk jumlah sampah elektronik yang mencapai 821.000 ton pada tahun 2015. Ajeng juga turut serta menjelaskan bahwa limbah elektronik menjadi perhatian besar untuk mayoritas negara di dunia karena jumlahnya cukup besar. Negara-negara di dunia pun mulai mencari cara agar limbah elektronik ini dapat terkelola dengan baik. Hal ini sudah dimulai sejak tahun 1980 akhir. Adanya Konvensi Basel pertama di Basel, Swiss, karena mahalnya biaya untuj pengelolaan limbah B3 ini.
Pada Conference of Parties Konvensi Basel, Stockholm dan Rotterdam (30/4) di Jenewa, Swiss, adalah pertemuan keempatbelas Konvensi Basel. Dilansir dari antaranews.com, di sela-sela Konvensi itu, Indonesia menandatangani Amandemen no.2 dalam Kerangka Kerja Perjanjian tentang Basel Convention Regional Center for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (BCRC SEA). BCRC SEA ini merupakan tindak lanjut dari Konvensi Basel yaitu konvensi tentang pembentukan regulasi untuk pembuangan limbah B3 dan dampak untuk lingkungan. Penandatanganan Indonesia pada akhir April kemarin berarti, Indonesia melanjutkan program BCRC SEA itu.
Ajeng juga menambahkan, dalam menangani limbah elektronik masyarakat masih belum memilah-milah sehingga terkadang limbah baterai dibuang dan bercampur dengan limbah rumah tangga dan kemudian masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jadi, belum ada penanganan khusus untuk limbah B3.


Peraturan Pemerintah untuk Limbah B3
Dropping point untuk sampah elektronik di KLHK

Saat ini, pemerintah memang masih menggodok peraturan yang khusus untuk limbah elektronik. Namun, dari segi kategorinya limbah elektronik masuk ke dalam limbah B3. Namun, sampah elektronik yang berasal dari rumah tangga belum masuk dalam kategori sampah secara spesifik. Budi mengatakan bahwa untuk sampah elektronik sendiri masih masuk ke dalam Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014, sedangkan untuk sampah elektonik secara spesifik masih disusun peraturannya.
Beragamnya limbah elektronik ini terlalu beragam sehingga untuk membedakannya mereka mengategorikan berdasarkan sumber timbulannya. “Ketika dia sumbernya industri, kita langsung sebut dia limbah elektronik. Kalau sumbernya dari rumah tangga, dia namanya sampah elektronik,” terang Budi. Memang barang elektroniknya bisa saja sama antara limbah dan sampah elektronik, tetapi pembedanya adalah sumber timbulnya buangan ini.
Amelia Rachmatunisa, Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Non B3 KLHK, mengatakan bahwa pihaknya masih membahas sampah elektronik sebagai turunan dari UU sampah spesifik. Pertama, e-waste melalui proses dismantling atau pemisahan bagian-bagian dari barang elektronik. Kemudian, diikuti dengan penghancuran untuk memisahkan antara bagian yang mengandung logam dengan yang tidak (ferro dan nonferro). Bagian yang mengandung logam masih akan dipisah lagi menjadi alumunium dan logam-logam berat lainnya yang kemudian dilebur menjadi ingot atau potongan logam. Potongan logam tersebut nantinya dapat digunakan untuk membuat bermacam-macam spare part, seperti spare part pada kendaraan bermotor.
Harapannya, pihaknya bisa mempertemukan industri daur ulang elektronik yang berizin dengan sampah elektronik yang berasal dari rumah tangga. Salah satu caranya dengan memperbanyak dropping point bagi masyarakat agar dapat langsung memberikan sampah-sampah elektroniknya dengan proses registrasi yang minim sebelum diangkut ke industri daur ulang resmi.
Di sisi lain, Ashov mengatakan bahwa masalah limbah elektronik seharusnya tidak hanya ditangani setelah barang elektronik tersebut menjadi limbah. “Di Greenpeace, solusi yang kita tawarkan (adalah) coba kita berhenti atau beralih tidak mencoba mengatasi masalah itu di ujung. Masa’ menyelesaikan masalah pas (sudah) kejadian sih?” ucap Ashov.
Selain mencoba mengolah barang elektronik, Ashov menyarankan untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan yang beracun dan berbahaya di awal untuk mengurangi risiko pencemaran sekaligus bahaya yang diberikan kepada lingkungan maupun kesehatan. “Kalo misalnya buat elektronik paling mudah tadi kita sudah bahas, ‘kan, umurnya semakin pendek, kenapa umurnya nggak diperpanjang? Itu harusnya jadi pertanyaan kalian.”
Perkembangan dan konsumsi barang elektronik masyarakat memang sulit untuk dikurangi. Budi dan Ajeng, sebagai orang yang terlibat dalam penelitian dan kelingkungan senada tentang hal ini. Ajeng berpandangan bahwa orang yang belum aware akan buang begitu saja, sehingga perlu instansi terkait untuk mengedukasi masyarakatnya. Budi mengatakan bahwa ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat itu penting, tetapi pihak kementerian tidak bisa menyentuh mayarakat secara langsung sehingga ada sosialisasi kepada pemda baru ke masyarakat. Masyarakat pun harus sadar dan mengetahui bagaimana proses penanganan limbah di Indonesia agar lebih memahami dampak dan bahaya dari alat elektronik itu.






--------------------------------------------

Reporting on Science And Technology - B
- Virgilery Levana 000000 26505
- Gabrielle Marsha 000 000 26444
- Raihan Azhari 14140110167
- Bilan Clara 12140110342